Surat Keputusan Pasangan Faham


Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat telah menerbitkan Surat Keputusan pasangan calon dalam penyelenggaran Pilkada Kota Sukabumi 2018.

Di dalam model B.1 KWK Partai Politik yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris kedua partai telah diputuskan Achmad Fahmi sebagai Calon Walikota dan Andri Setiawan Hamami sebagai Calon Wakil Walikota Sukabumi periode 2018-2023.

Terbitnya dua Surat Keputusan ini disambut baik dan antusias oleh kader, simpatisan, dan para relawan serta kelompok akar rumput sebagai bukti Fahmi-Andri merupakan kandidat pasangan yang akan diperjuangkan dalam Pilkada 2018.

Dalam Surat Keputusan Partai Demokrat Nomor: 638/SK/DPP.PD/XI/2017 tanggal 23 November 2017 diputuskan Achmad Fahmi sebagai Calon Walikota dan Andri Setiawan Hamami sebagai Calon Wakil Walikota.

Surat Keputusan DPP PKS dengan Nomor: 101/SKEP/DPP-PKS/1439 tanggal 20 Desember 2017 diputuskan Achmad Fahmi sebagai Calon Walikota dan Andri Setiawan Hamami sebagai Calon Wakil Walikota.

Dapat dipastikan Faham atau pasangan Fahmi dan Andri merupakan pasangan calon yang paling awal mendapatkan Surat Keputusan dari DPP masing-masing partai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan H. Andri Hamami Bersama BUMDes

Relawan KAMI di Acara Qurban

Survey (Bagian I)